Kalah dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan

Jum'at, 03 Mei 2024 - 18:15 WIB
"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apa pun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.

Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!