Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi
Selasa, 30 April 2024 - 13:31 WIB
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, ibadah haji tanpa visa resmi tidak diperbolehkan. Foto/MPI/widya michella
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini. Dalam aturan tersebut Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan calon jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," katanya seusai bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, demi keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural. Dia menyebut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.
Baca juga: Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," katanya seusai bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, demi keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural. Dia menyebut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.
Baca juga: Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji
Lihat Juga :