Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi

Selasa, 30 April 2024 - 13:31 WIB
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, ibadah haji tanpa visa resmi tidak diperbolehkan. Foto/MPI/widya michella
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini. Dalam aturan tersebut Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan calon jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," katanya seusai bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, demi keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural. Dia menyebut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.





"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,"ucapnya.

Sehingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.



"Semua itu adalah tidak benar dan kami selalu berkoordinasi untuk memastikan dan memerangi menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu dan tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," katanya.

Bahkan Pemerintah Arab Saudi juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi.

"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More