Arsul Sani Bisa Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 PPP, MK: Tapi Tidak Akan Gunakan Hak Memutus
Senin, 29 April 2024 - 12:29 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul tidak diperkenankan ikut memutus perkara gugatan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan hakim Asrul yang tidak diperkenankan memutus putusan sengketa pileg PPP merupakan sebuah perkembangan yang akan terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.
Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan. "Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan hakim Asrul yang tidak diperkenankan memutus putusan sengketa pileg PPP merupakan sebuah perkembangan yang akan terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.
Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan. "Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda