Arsul Sani Bisa Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 PPP, MK: Tapi Tidak Akan Gunakan Hak Memutus
Senin, 29 April 2024 - 12:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul tidak diperkenankan ikut memutus perkara gugatan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.
Baca juga: MK Hari Ini Mulai Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.
Baca juga: MK Hari Ini Mulai Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara
Lihat Juga :