Prabowo Bakal Temui Cak Imin Siang Ini, Karpet Merah Disiapkan di Kantor DPP PKB
Rabu, 24 April 2024 - 13:55 WIB
Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Prabowo ke Anies dan Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tahu Senyuman Anda Berat
Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Prabowo ke Anies dan Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tahu Senyuman Anda Berat
Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim.
(kri)
Lihat Juga :