Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Selasa, 23 April 2024 - 17:42 WIB
Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), kata dia, semua usaha perkebunan wajib dilindungi.

Hal itu dikatakannya menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dinilai tidak memiliki alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU). Penjarahan buah sawit semakin marak dalam dua tahun terakhir di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.

Sadino mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan tersebut harus kembali kepada Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait UU Cipta Kerja.





“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino dikutip Selasa (23/4/2024).

Maka itu, kata dia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif. Dia menuturkan, semua kegiatan perkebunan sebelum putusan MK tetap sah dan sesuai tempo pada saat diperolehnya perizinan perkebunan dengan frasa ‘hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan’.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan bahwa pihaknya tak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.

Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas dia juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More