Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Selasa, 23 April 2024 - 17:42 WIB
Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), kata dia, semua usaha perkebunan wajib dilindungi.

Hal itu dikatakannya menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dinilai tidak memiliki alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU). Penjarahan buah sawit semakin marak dalam dua tahun terakhir di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.



Sadino mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan tersebut harus kembali kepada Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!