Kejagung Sita 5 Smelter di Bangka Belitung terkait Dugaan Korupsi PT Timah
Selasa, 23 April 2024 - 16:07 WIB
Kejagung menyita lima smelter terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2022. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto mengatakan lima aset yang disita tersebut adalah pertama, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Timah
Kedua, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ketiga, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto mengatakan lima aset yang disita tersebut adalah pertama, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Timah
Kedua, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ketiga, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Lihat Juga :