Kejagung Sita 5 Smelter di Bangka Belitung terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Selasa, 23 April 2024 - 16:07 WIB
Kejagung menyita lima smelter terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2022. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto mengatakan lima aset yang disita tersebut adalah pertama, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.



Kedua, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ketiga, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Keempat, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kelima, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.



Dalam peniyitaan tersebut oleh kejaksaan tersebut dilakukan rapat yang dihadiri oleh pihak Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

"Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN," ujar Amir, Selasa (23/4/2024).

Amir menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” jelas Amir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More