Mantan Ajudan SYL Hadir di Persidangan sebagai Saksi Didampingi Petugas LPSK

Rabu, 17 April 2024 - 19:25 WIB
LPSK mendampingi mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto (PH) saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Panji Hartanto (PH) saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Pendampingan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023, yang memutuskan PH mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.





Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter," ujar Susilaningtias melalui keterangan tertulisnya.

Susilaningtias menyebutkan, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (Sopir SYL), UN (Staf Honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN. HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak Prosedural.

Sedangkan, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.



"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More