Apartemen di Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Kejaksaan

Senin, 15 April 2024 - 22:42 WIB
Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit apartemen Kalibata City pada Jumat (5/4/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit apartemen Kalibata City pada Jumat (5/4/2024). Satu unit Apartemen Kalibata City, Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF beserta isinya yang disita atas nama terpidana Iwan Ratman.

Adapun penyitaan apartemen tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Penyitaan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.



Baca Juga: KPK Dalami Alat Bukti Penetapan 3 Pejabat SKK Migas



Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.

Kemudian, Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More