Apartemen di Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Kejaksaan

Senin, 15 April 2024 - 22:42 WIB
Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit apartemen Kalibata City pada Jumat (5/4/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit apartemen Kalibata City pada Jumat (5/4/2024). Satu unit Apartemen Kalibata City, Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF beserta isinya yang disita atas nama terpidana Iwan Ratman.

Adapun penyitaan apartemen tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.



Penyitaan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!