One Way Ruas Tol Cikopo-Palimanan KM 72 hingga 188 Ditunda
Jum'at, 05 April 2024 - 16:38 WIB
Rekayasa lalu lintas one way atau satu arah dari ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer (KM) 72 hingga 188 ditunda per pukul 15.55 WIB, Jumat (5/4/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas one way atau satu arah dari ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer (KM) 72 hingga 188 ditunda per pukul 15.55 WIB, Jumat (5/4/2024). Namun, penundaan ini bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.
“One way KM 72-188 Ruas Tol Cikopo Palimanan ditunda,” ungkap akun media sosial resmi ASTRA Tol Cipali.
Baca juga: Situasi Terkini di Tol Cipali Setelah One Way Berlaku
Sementara itu, rekayasa lalu lintas contra flow atau arus berlawanan telah diberlakukan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai dari Kilometer (KM) 162 hingga 169, sejak pukul 14.30 WIB.
“Hari ini Jumat, tanggal 5 April 2024 pukul 14.30 WIB melaporkan dari sekitaran kilometer 169 sedang diberlakukan contra flow yang diawali dari kilometer 162 sampai kilometer 169,” ungkap Petugas Lalu Lintas Tol Cikopo-Palimanan, Riza Ahmad Ma’ruf.
Diketahui, pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini sesuai dengan diskresi dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri yag bekerja sama dengan pihak penyedia layanan jalan Tol.
“One way KM 72-188 Ruas Tol Cikopo Palimanan ditunda,” ungkap akun media sosial resmi ASTRA Tol Cipali.
Baca juga: Situasi Terkini di Tol Cipali Setelah One Way Berlaku
Sementara itu, rekayasa lalu lintas contra flow atau arus berlawanan telah diberlakukan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai dari Kilometer (KM) 162 hingga 169, sejak pukul 14.30 WIB.
“Hari ini Jumat, tanggal 5 April 2024 pukul 14.30 WIB melaporkan dari sekitaran kilometer 169 sedang diberlakukan contra flow yang diawali dari kilometer 162 sampai kilometer 169,” ungkap Petugas Lalu Lintas Tol Cikopo-Palimanan, Riza Ahmad Ma’ruf.
Diketahui, pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini sesuai dengan diskresi dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri yag bekerja sama dengan pihak penyedia layanan jalan Tol.
Lihat Juga :