Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

Kamis, 04 April 2024 - 13:47 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal TPPU. Foto/MPI
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.



"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis: Doain Ya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!