Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana Tak Beri Arahan Khusus
Selasa, 02 April 2024 - 12:37 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan Istana Negara tidak akan memberikan arahan khusus kepada empat menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) untuk bersaksi pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Tidak ada (arahan). Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini juga menegaskan bahwa Istana tidak akan membentuk tim khusus mengenai pemanggilan menteri dalam sengketa pilpres tersebut.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," tegasnya.
Menurut Dini Purwono, keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK. "Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini mengungkapkan Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU. "Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah," katanya.
Sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambah dia.
Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.
"Tidak ada (arahan). Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini juga menegaskan bahwa Istana tidak akan membentuk tim khusus mengenai pemanggilan menteri dalam sengketa pilpres tersebut.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," tegasnya.
Menurut Dini Purwono, keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK. "Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini mengungkapkan Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU. "Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah," katanya.
Sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga
"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambah dia.
Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda