Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:44 WIB

Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara di internal PAN dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN. Foto: Ist
TANGERANG - Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di internal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
Baca juga: Perempuan PAN Deklarasi Dukungan untuk Okta Kumala Dewi
Sidang tersebut berlangsung Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di internal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
Baca juga: Perempuan PAN Deklarasi Dukungan untuk Okta Kumala Dewi
Sidang tersebut berlangsung Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.
Lihat Juga :