6 WNI Ditangkap Gara-gara Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong
Rabu, 20 Maret 2024 - 09:00 WIB
Kemlu melalui KJRI Hong Kong melaporkan 6 WNI ditangkap kepolisian Hong Kong karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Hong Kong melaporkan 6 WNI ditangkap kepolisian Hong Kong. Penangkapan karena mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di kawasan Causeway Bay, Hong Kong.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Namun, kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
Baca juga: Jalan Ninja Brandal Lokajaya: Merampok untuk Keadilan
"Berdasarkan info Kepolisian Hong Kong (HKPF), dari 6 WNI sebanyak 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan 2 lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," ujar Judha, Rabu (20/3/2024).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Namun, kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
Baca juga: Jalan Ninja Brandal Lokajaya: Merampok untuk Keadilan
"Berdasarkan info Kepolisian Hong Kong (HKPF), dari 6 WNI sebanyak 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan 2 lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," ujar Judha, Rabu (20/3/2024).
Lihat Juga :