Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh, KPK Panggil Dua Hakim Agung

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:08 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh ditahan karena terlibat kasus gratifikasi. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men jadwal pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Gazalba Saleh. Dua orang yang dimaksud adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, keduanya akan dijadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini (19/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali, Selasa (19/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara yang dimaksud.





Sekadar informasi, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis, 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA. Setidaknya, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.



"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 30 November 2023 malam.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More