KPK Sita Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi di Karimun
Senin, 18 Maret 2024 - 12:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono .
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Lihat Juga :