KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan

Jum'at, 15 Maret 2024 - 17:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Foto/MPI/ nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.



Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Baca juga: KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!