Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:02 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, kenaikan PPN 12% membebani rakyat dan pelaku usaha. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 menjadi 12%. Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

Pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12%, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut. Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun.



Namun demikian juga akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12%, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2%, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.



Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut.



“Pada 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreartif, bahkan akan berdampak luas dan membebani rakyat,” ujar Said.

Said menambahkan, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. Kenapa hal hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More