MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:44 WIB
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan produk kurma Israel haram. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan suci Rramadan. Masyarakat diimbau membeli buah kurma yang tidak terafiliasi dengan negara Israel.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, akan terasa menyedihkan ketika membeli kurma Israel, karena hasil penjualan digunakan untuk kejahatan terhadap warga Palestina. "Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto.
Dia menjelaskan, dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, akan terasa menyedihkan ketika membeli kurma Israel, karena hasil penjualan digunakan untuk kejahatan terhadap warga Palestina. "Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto.
Dia menjelaskan, dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
Lihat Juga :