Pakar Hukum Sebut Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional
Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:30 WIB
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai memiliki fungsi untuk menata kembali IUP di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai memiliki fungsi untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Sehinggga wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam. Menurutnya, niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan.
"Tidak begitu konsepnya,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam. Menurutnya, niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan.
"Tidak begitu konsepnya,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Lihat Juga :