Kejagung: Berkas Pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia Sudah P21
Rabu, 06 Maret 2024 - 20:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia sudah P21. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas dugaan tindak pidana penambahan atau pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P21.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, sangkaan pasal terhadap 7 anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Janji Tindak Lanjuti DPT Bermasalah di Malaysia
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, sangkaan pasal terhadap 7 anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Janji Tindak Lanjuti DPT Bermasalah di Malaysia
Lihat Juga :