Ketua DPR: Perlu Upaya Luar Biasa Tangani Corona dan Dampaknya

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:41 WIB
Penanganan pandemi wabah Covid-19 (virus Corona), menjadi catatan penting yang disoroti Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato di Sidang Tahunan MPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 (virus Corona) menjadi catatan penting yang disoroti Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato di Sidang Tahunan MPR pagi ini.

Ia mendorong pemulihan ekonomi karena pemerintah telah diberikan kemudahan lewat Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19 (UU Corona) sehingga, perlu upaya yang luar biasa dari pemerintah.

(Baca juga: Hampir Rampung, Pengembangan Vaksin Merah Putih Sudah Mencapai 40%)

"Saat ini, kita bersama sedang mengatasi penanganan Pandemi Covid-19, yang telah berdampak luas terhadap seluruh sendi kehidupan rakyat dan penyelenggaraan negara. Pandemi tersebut memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat," kata Puan mengawali pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

(Baca juga: Pemerintah Harus Beri Kepastian Langkah Penanganan Covid-19)



Puan melanjutkan, sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus positif yang tersebar di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota dengan jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 82.236 orang dan jumlah yang meninggal dunia mencapai 5.765 jiwa. Pada sektor perekonomian nasional, sumber-sumber pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi. Pada kwartal ke-2 tahun ini pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32% (year on year).

"Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas," ujarnya.

Dalam menghadapi kondisi bencana non alam yang luar biasa ini, menurut Puan, diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa, melalui serangkaian kebijakan dan program penaggulangan covid-19 dan dampaknya, untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial bersekala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.

"Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19, pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, untuk mengatasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya," terang Puan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More