Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:21 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Foto: Ist
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Kajian ini karena revisi UU Pemda masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda," ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda," ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Lihat Juga :