Syarat Usia Calon Bupati dan Calon Wali Kota, Paling Rendah Berapa Tahun?
Rabu, 28 Februari 2024 - 16:35 WIB
Seorang calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Berapa syarat usia calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota? Artikel di bawah ini akan mengulasnya.
Jika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.
KPU membutuhkan waktu mulai 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah.
Jika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.
KPU membutuhkan waktu mulai 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah.
Lihat Juga :