Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik ke Penyidikan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:27 WIB
Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK, Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan, Jumat (23/2/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK , Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Diketahui, NAR merupakan pegawai Bidang Administrasi KPK. "Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).



Terkait kasus tersebut, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diklasifikasikan terkait perkara yang dimaksud.

Baca juga: KPK Pecat Pegawainya karena Kedapatan Tilap Uang Perjalanan Dinas

Ali menegaskan, pihaknya pun akan transparan dalam mengusut kasus korupsi berupa ketahuan menilap uang perjalanan dinas tersebut.

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!