BPKH Dorong Proporsi Biaya Haji Lebih Besar ke Jemaah

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:01 WIB
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira mengaku penempatan investasi dana haji masih berada di profil risiko yang rendah. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) , Acep Riana Jayaprawira mengaku penempatan investasi dana haji masih berada di profil risiko yang rendah. Namun nantinya BPKH berupaya untuk mendorong keberlangsungan pengelolaan keuangan haji di masa depan.

"Ke depannya itu ada risiko atas keberlangsungan atau sustainability dari dana haji ini," ujar Acep dalam acara Risk Forum 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/2/2024).





Nantinya BPKH ke depan, kata Acep akan mendorong agar dana yang dibayarkan jemaah haji lebih besar dibandingkan subsidi yang dikeluarkan BPKH untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Maksudnya itu seperti yang sudah kita lihat bersama, mungkin subsidi atas pemberangkatan jemaah haji itu kan, sekarang kita upayakan supaya lebih besar dana yang dikeluarkan oleh jemaah ketimbang subsidinya," jelas Acep.

Dia pun mengingatkan akan kekhawatiran habisnya nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Jika subsidi yang diberikan BPKH jauh lebih besar daripada dana yang dibayarkan calon jemaah sebingga skema pembiayaan BPIH itu tidak membuat keberlangsungan dana haji.

"Kalau subsidinya yang lebih besar daripada dana jemaah sendiri, maka cadangan nilai manfaat BPKH itu bisa katakanlah lebih cepat habis. Jadi enggak sustain," ucap Acep.

Lebih lanjut, Acep menyebut besaran proporsi biaya haji juga turut mendorong keberlangsungan dana haji. Misalnya dengan proporsi sebesar 70% dari yang dibayarkan jamaah, sisanya 30% dari subsidi nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dimana besar biaya haji tersebut merupakan usulan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Namun saat ini, proporsi pembiayaan BPIH 1445H/2024M adalah sebesar 60% dari dana jemaah dan 40% dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More