Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:11 WIB
Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri rampung dalam pekan ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri rampung dalam pekan ini. Pelengkapan berkas itu mulai dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas pada 2 Februari.

"Insya Allah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan (rampung) minggu ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/2/2024).



Dalam upaya pelengkapan berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2024. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.



Bahkan, Ade menyebut semua pihak yang terlibat sudah diperiksa dalam upaya pelengkapan berkas perkara tersebut. "Insya Allah sudah rampung semua," kata Ade.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember 2023. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More