Implementasikan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik, BPN Jamin Tak Dapat Dipalsukan
Jum'at, 16 Februari 2024 - 11:55 WIB
BADUNG - Sertifikat tanah elektronik telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 silam. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertifikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung, Provinsi Bali telah memulai implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung dan diresmikan pada Kamis (15/2/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry mengatakan proses perjalanan implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat ini memakan waktu yang cukup lama. Menurutnya, hal ini dimulai ketika Kabupaten Badung dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2023.
"Di mana seluruh tanah di wilayah Kabupaten Badung sudah terpetakan. Terhadap hal ini, apabila masih ada yang belum atau kurang saya imbau kepada jajaran Kantah Kabupaten Badung untuk bisa melengkapi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar lengkap (terpetakan, red)," ujar Andry dikutip Jumat (26/2/2024).
Proses selanjutnya, kata dia, dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.
"Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertifikat yang Bapak Ibu pegang," ucapnya.
Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah. Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.
"Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," jelas Andry.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung, Provinsi Bali telah memulai implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung dan diresmikan pada Kamis (15/2/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry mengatakan proses perjalanan implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat ini memakan waktu yang cukup lama. Menurutnya, hal ini dimulai ketika Kabupaten Badung dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2023.
"Di mana seluruh tanah di wilayah Kabupaten Badung sudah terpetakan. Terhadap hal ini, apabila masih ada yang belum atau kurang saya imbau kepada jajaran Kantah Kabupaten Badung untuk bisa melengkapi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar lengkap (terpetakan, red)," ujar Andry dikutip Jumat (26/2/2024).
Proses selanjutnya, kata dia, dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.
"Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertifikat yang Bapak Ibu pegang," ucapnya.
Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah. Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.
"Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," jelas Andry.
Lihat Juga :
tulis komentar anda