KPK Sita Ford Mustang hingga Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Senin, 12 Februari 2024 - 19:57 WIB
KPK menyita mobil Ford Mustang milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. FOTO/DOK.KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menyita aset berupa mobil Ford Mustang hingga rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi Pramono .
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Ali menjelaskan, aset mewah milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK adalah bagian dari proses penelurusan barang bukti. "Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
FOTO/DOK.KPK
Lebih jauh Ali menuturkan, penyitaan aset juga merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Ali menjelaskan, aset mewah milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK adalah bagian dari proses penelurusan barang bukti. "Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
FOTO/DOK.KPK
Lebih jauh Ali menuturkan, penyitaan aset juga merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
Lihat Juga :