KPK Sita Ford Mustang hingga Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Senin, 12 Februari 2024 - 19:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menyita aset berupa mobil Ford Mustang hingga rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi Pramono .
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Ali menjelaskan, aset mewah milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK adalah bagian dari proses penelurusan barang bukti. "Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
FOTO/DOK.KPK
Lebih jauh Ali menuturkan, penyitaan aset juga merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," katanya.
- 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Ali menjelaskan, aset mewah milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK adalah bagian dari proses penelurusan barang bukti. "Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
FOTO/DOK.KPK
Lebih jauh Ali menuturkan, penyitaan aset juga merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," katanya.
Berikut daftar aset mewah milik Andhi Pramono yang disita KPK:
- 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.- 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
tulis komentar anda