Apa yang Dimaksud Masa Tenang? Ini Definisi dan Aturannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 05:39 WIB
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Lihat Juga :