Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Senin, 05 Februari 2024 - 17:10 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara Pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Diketahui, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Feri menjelaskan, dengan putusan itu, maka Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara Pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Diketahui, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Feri menjelaskan, dengan putusan itu, maka Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)
tulis komentar anda