Murni soal Etik, DKPP Sebut Peringatan Keras ke Ketua KPU Tak terkait Pencalonan Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 16:18 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan putusannya terkait pemberian sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari, tak memiliki kaitan dengan Gibran. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusannya terkait pemberian sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, tak memiliki kaitan dengan posisi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan, mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi enggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan, mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi enggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Lihat Juga :