Ini Pesan dan Harapan Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto di HUT RI ke-75
Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:03 WIB
JAKARTA - Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah, sebentar lagi kita akan memperingati Hari Kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pada 17 Agustus 2020 akan diperingati HUT RI yang ke-75.
Pada momentum ini, sebagai Pengamat Kepolisian, saya Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto, yang juga menjadi Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), serta sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri,
mengajak kita semua khususnya para purnawirawan dan anggota Polri untuk memperingati dan mensyukuri hari yang bersejarah dan penuh rahmat bagi NKRI tersebut.
Bagi anggota Polri, Perwujudan rasa syukur dimaksud dapat dilakukan dengan cara memberikan dedikasi dan pengabdian yang terbaik tanpa akhir, memuliakan profesi polisi dengan membela yang benar dan mengkoreksi yang salah secara Promoter sesuai konsep Negara Hukum dan menegakkan HAM
dengan benar dan adil.
Kita semua perlu memberikan dukungan moral dan motivasi bagi semua anggota Polri yang masih dinas aktif, agar menjadi sosok polisi yang berani dan punya integritas. Sebagai penegak hukum harus tetap berani tajam kepada siapapun yang melanggar hukum dengan semboyan “walaupun langit akan runtuh dan apapun resikonya, hukum harus tetap ditegakkan” tanpa pandang bulu.
Penegakkan hukum sesuai azas opportunitas harus melalui proses projustisia Criminal justice System(CJS), atau dalam hal tertentu dalam pelaksanaannya penyidikan tindak pidana dapat diproses dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif sesuai pasal 1 ayat 27 dan pasal 12 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengacu pasal 18 UU No 2 Th 2002 dan pasal 7 UU No 8 Th 1981 tentang KUHAP.
Dan Polisi sebagai pemelihara Kamtibmas yakni sebagai pelindung-pengayom-pelayan masyarakat, harus mampu menjadi ”pemimpin yang memberi, bukan mengambil” dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum ataupun keamanan.
Pada saat ini, sudah sepantasnya kita mengenang dan tidak melupakan sekilas sejarah terkait Hari Kemerdekaan maupun peristiwa yang terjadi sebelum dan setelah bulan Agustus 1945, yang diantaranya adalah;
Pada momentum ini, sebagai Pengamat Kepolisian, saya Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto, yang juga menjadi Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), serta sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri,
mengajak kita semua khususnya para purnawirawan dan anggota Polri untuk memperingati dan mensyukuri hari yang bersejarah dan penuh rahmat bagi NKRI tersebut.
Bagi anggota Polri, Perwujudan rasa syukur dimaksud dapat dilakukan dengan cara memberikan dedikasi dan pengabdian yang terbaik tanpa akhir, memuliakan profesi polisi dengan membela yang benar dan mengkoreksi yang salah secara Promoter sesuai konsep Negara Hukum dan menegakkan HAM
dengan benar dan adil.
Kita semua perlu memberikan dukungan moral dan motivasi bagi semua anggota Polri yang masih dinas aktif, agar menjadi sosok polisi yang berani dan punya integritas. Sebagai penegak hukum harus tetap berani tajam kepada siapapun yang melanggar hukum dengan semboyan “walaupun langit akan runtuh dan apapun resikonya, hukum harus tetap ditegakkan” tanpa pandang bulu.
Penegakkan hukum sesuai azas opportunitas harus melalui proses projustisia Criminal justice System(CJS), atau dalam hal tertentu dalam pelaksanaannya penyidikan tindak pidana dapat diproses dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif sesuai pasal 1 ayat 27 dan pasal 12 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengacu pasal 18 UU No 2 Th 2002 dan pasal 7 UU No 8 Th 1981 tentang KUHAP.
Dan Polisi sebagai pemelihara Kamtibmas yakni sebagai pelindung-pengayom-pelayan masyarakat, harus mampu menjadi ”pemimpin yang memberi, bukan mengambil” dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum ataupun keamanan.
Pada saat ini, sudah sepantasnya kita mengenang dan tidak melupakan sekilas sejarah terkait Hari Kemerdekaan maupun peristiwa yang terjadi sebelum dan setelah bulan Agustus 1945, yang diantaranya adalah;
Lihat Juga :
tulis komentar anda