Undang 3 Capres ke KPK, Nawawi Tegaskan Tidak Ada Debat atau Adu Program
Selasa, 16 Januari 2024 - 23:51 WIB

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan tidak ada debat dalam kegiatan pembekalan antikorupsi dalam undangan terhadap tiga capres di KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nawawi Pomolango menegaskan tidak ada debat dalam kegiatan pembekalan antikorupsi dalam undangan terhadap tiga capres di KPK. Ia menekankan kegiatan tersebut lebih memaparkan permasalahan yang ditemui KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak ada format seperti debat itu, kami pastikan itu tidak ada, juga bukan adu program," ujar Nawawi saat konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).
Baca juga: Mahfud MD Bakal Jadikan KPK Badan atau Lembaga, Nawawi Pomolango: Sah-sah Saja
"Forum itu kita maksudkan, lembaga ingin menyampaikan kepada para calon ini problem apa saja hambatan apa saja yang kita temukan dalam upaya pemberantasan korupsi, dari kacamata lembaga ini sejumlah hambatan-hambatan itu, sejumlah persoalan itu lah kita hadapkan kepada mereka," sambungnya.
Nawawi pun membocorkan salah satu permasalahan yang akan disampaikan kepada para paslon besok, yakni perihal koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada format seperti debat itu, kami pastikan itu tidak ada, juga bukan adu program," ujar Nawawi saat konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).
Baca juga: Mahfud MD Bakal Jadikan KPK Badan atau Lembaga, Nawawi Pomolango: Sah-sah Saja
"Forum itu kita maksudkan, lembaga ingin menyampaikan kepada para calon ini problem apa saja hambatan apa saja yang kita temukan dalam upaya pemberantasan korupsi, dari kacamata lembaga ini sejumlah hambatan-hambatan itu, sejumlah persoalan itu lah kita hadapkan kepada mereka," sambungnya.
Nawawi pun membocorkan salah satu permasalahan yang akan disampaikan kepada para paslon besok, yakni perihal koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :