PPP Anggap Kader yang Dukung Paslon Selain Ganjar-Mahfud sebagai Penyelundup

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:04 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo bersama Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Pemuda dan Mahasiswa M Thobahul Aftoni menegaskan, partainya tetap istikamah mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Ia menganggap oknum partai yang mendukung pasangan calon presiden lain sebagai penyelundup.

"Ternyata penyelundupan barang ilegal tak hanya terjadi di dunia bisnis, namun di tahun politik ini patut juga kita waspadai adanya penyelundupan dukungan politik, " kata Aftoni di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Aftoni menyatakan keputusan mendukung Ganjar-Mahfud telah ditetapkan secara kolektif kolegial melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII PPP yang dikuti oleh DPP dan seluruh Pimpinan Wilayah PPP se-Indonesia. Karena itu, seluruh kader wajib menaatinya.





Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP mendukung paslon lain berarti itu merupakan kader selundupan yang tidak paham AD/ART dan Peraturan Organisasi. "Adapun paslon yang menerima barang selundupan berarti tidak mematuhi standar etika politik dan ini bagian dari upaya politik pecah belah," katanya.

Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) ini mengatakan, sebagai organisasi sayap partai pemuda, pihaknya siap mengamankan keputusan Rapimnas VIII PPP yang mendukung Ganjar-Mahfud dan fokus pemenangan. "Elektabilitas Ganjar-Mahfud terus naik. Ada kepanikan lawan, sehingga mengadu domba dan panik. Kami yakin Ganjar-Mahfud Menang," pungkasnya.

Gangguan paslon lain ke internal PPP, kata Aftoni, menunjukkan adanya kepanikan terhadap kemenangan Ganjar-Mahfud. Mereka melakukan berbagai cara tanpa mempertimbangkan etika politik.

Untuk diketahui, sebelumnya ada oknum yang mengatasnamakan Pejuang PPP mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Oknum tersebut telah dicabut keanggotaanya, sehingga tak berhak membawa panji atau bendera partai Ka'bah.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More