Soroti Bebasnya Rommy, ICW : Publik Amat Merindukan Sosok Artidjo Alkostar di MA

Kamis, 30 April 2020 - 18:10 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy keluar dari Rutan K4 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Rommy bebas pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya hanya menjadi satu tahun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dikabulkannya permohonan banding mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020), bakal menjadi perhatian serius di masyarakat.

Diketahui dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy pun sudah bebas tadi malam.

"Putusan terhadap kasus korupsi seperti Romahurmuziy ini sudah barang tentu akan disorot oleh masyarakat. Sebab, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi amat mencoreng rasa keadilan masyarakat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (30/4/2020).



ICW bahkan sempat mencatat, putusan Rommy yang notabene mantan ketua umum parpol justru lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi serta paling rendah di antara ketua umum parpol yang pernah dijerat oleh KPK.

"Jika putusannya (kasasi nanti) masih sama seperti tingkat banding maka sudah selayaknya publik mempertanyakan keberpihakan lembaga peradilan pada sektor pemberantasan korupsi," jelasnya. (Baca juga: Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA ).

Menurut Kurnia, penting untuk diingatkan kembali bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan praktik korupsi yang benar-benar telah mengusik keadilan masyarakat maka sudah selayaknya putusan hakim dapat memberikan efek jera yang maksimal;

"Dalam kondisi seperti ini publik amat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar kembali di Mahkamah Agung. Karena selepas Artidjo purnatugas praktis putusan-putusan Mahkamah Agung kerap ringan kepada pelaku korupsi," tuturnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More