Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:12 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto/MPI
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Pasalnya, dia melakukan ujaran kebencian berbau SARA tentang Papua.

"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau sara oleh akun tiktok @presiden_ono_niha, pada Sabtu 30 Desember 2023 dengan tersangka atas nama AB," kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).

AB merupakan orang yang memiliki, menggunakan, mengakses atau mengelola akun Tiktok @presiden_ono_niba/Jay Komal. AB diciduk polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.



"AB telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.”



Adapun konten yang diunggah AB melalui akun TikToknya tersebut telah menyulut amarah dari warganet Papua berdasarkan ribuan komentar yang muncul.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More