Polri Larang Penggunaan Petasan saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Jum'at, 29 Desember 2023 - 17:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melarang penggunaan petasan dan mercon saat perayaan malam tahun baru. Foto/MPI/muhammad refi sandi
JAKARTA - Polri melarang penggunaan petasan atau mercon saat perayaan malam pergantian tahun. Meski demikian, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke aparat kepolisian setempat.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).



"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud meliputi izin keramaian dan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru. "Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More