Soal Berkas Tersangka Firli Bahuri, Penyidik Polri Koordinasi dengan Kejaksaan
Kamis, 28 Desember 2023 - 07:48 WIB
JAKARTA - Penyidik Polri berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelengkapan berkas tersangka kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri , dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk merampungkan berkas perkara.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perk0ara oleh JPU," ujar Trunoyudo, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, penyidik memberikan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri pada, Rabu (27/12/2023).
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," bebernya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk merampungkan berkas perkara.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perk0ara oleh JPU," ujar Trunoyudo, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, penyidik memberikan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri pada, Rabu (27/12/2023).
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," bebernya
(maf)
tulis komentar anda