Hari Ini Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim
Rabu, 27 Desember 2023 - 06:47 WIB
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini bakal digelar di Bareskrim Polri , Rabu (27/12/2023).
Setelah sebelumnya, Firli mangkir dari panggilan pertama, Kamis (21/12/2023), kali ini Firli kembali mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan yang mana surat panggilan tersebut sudah diterima pada Selasa (26/12/2023) pada pukul 20.10 WIB.
"Setelah sebelumnya, hari ini tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Firli sendiri diminta hadir pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Setelah sebelumnya, Firli mangkir dari panggilan pertama, Kamis (21/12/2023), kali ini Firli kembali mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan yang mana surat panggilan tersebut sudah diterima pada Selasa (26/12/2023) pada pukul 20.10 WIB.
"Setelah sebelumnya, hari ini tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Firli sendiri diminta hadir pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)
tulis komentar anda