Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Rabu, 20 Desember 2023 - 14:11 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). Pengajuan pencabutan Praperadilan karena ada yang perlu direvisi.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia mengaku belum mengetahui apakah sidang akan dihentikan setelah kubu Eddy Hiariej mengajukan pencabutan Praperadilan. Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.
Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang menambahkan, pencabutan itu dilakukan lantaran pihaknya hendak melakukan revisi dahulu. Lantas, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.
"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," katanya.
Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia mengaku belum mengetahui apakah sidang akan dihentikan setelah kubu Eddy Hiariej mengajukan pencabutan Praperadilan. Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.
Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang menambahkan, pencabutan itu dilakukan lantaran pihaknya hendak melakukan revisi dahulu. Lantas, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.
"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," katanya.
Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.
(abd)
tulis komentar anda