Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Rabu, 20 Desember 2023 - 14:11 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). Pengajuan pencabutan Praperadilan karena ada yang perlu direvisi.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia mengaku belum mengetahui apakah sidang akan dihentikan setelah kubu Eddy Hiariej mengajukan pencabutan Praperadilan. Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia mengaku belum mengetahui apakah sidang akan dihentikan setelah kubu Eddy Hiariej mengajukan pencabutan Praperadilan. Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini.
Lihat Juga :