Ditetapkan Tersangka, Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar
Rabu, 20 Desember 2023 - 13:09 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Foto/Nur Khabibi/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara tersebut, diduga Abdul Gani telah menerima uang Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.
Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.
Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta
Lihat Juga :