Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

Senin, 11 Desember 2023 - 17:32 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Foto/Riyan Rizki
JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo , diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Sebelumnya, dia juga dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137," kata Jaksa di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).



Jaksa menyebutkan Rafael Alun wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!