Helmut Hermawan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK
Kamis, 07 Desember 2023 - 20:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Asisten Pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi pengacara menjadi tersangka.
“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara, dan HH sebagai pengusaha,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Asisten Pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi pengacara menjadi tersangka.
“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara, dan HH sebagai pengusaha,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
tulis komentar anda