Kementerian Kelautan dan Perikanan Tunda Penangkapan Ikan Terukur
Selasa, 05 Desember 2023 - 15:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya memperbaiki tata kelola perikanan tangkap melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.
Melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur, terdapat sejumlah pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi penangkapan ikan terukur, yaitu dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.
"Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman, Selasa (5/12/2023.
Selama periode relaksasi kebijakan, lanjut Agus, KKP telah meminta kepada para pemangku kepentingan untuk merubah format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.
Baca Juga: Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024," ungkapnya.
Melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur, terdapat sejumlah pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi penangkapan ikan terukur, yaitu dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.
"Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman, Selasa (5/12/2023.
Selama periode relaksasi kebijakan, lanjut Agus, KKP telah meminta kepada para pemangku kepentingan untuk merubah format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.
Baca Juga: Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024," ungkapnya.
(hab)
tulis komentar anda