Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Perintah itu ditolak karena KPK sudah mengumumkan tersangka.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).



Alex yang saat itu juga menjabat sebagai pimpinan KPK bersama Agus Rahardjo bersepakat dengan pimpinan lain untuk menolak memberhentikan kasus tersebut.

"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Alex.

"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!