Lanjutkan Pembangunan IKN, Ganjar: Sudah Jadi Undang-undang Wajib Dilaksanakan
Senin, 27 November 2023 - 13:33 WIB
JAKARTA - Capres Partai Perindo, Ganjar Pranowo menegaskan akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur, jika terpilih pada Pilpres 2024. Ganjar menilai, RUU IKN telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU IKN) sehingga wajib untuk dilaksanakan.
Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, TNI-Polri, dan Kejaksaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Sudah menjadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan. Seluruh undang undang yang sudah diketok harus dilaksanakan buat siapapun yang memimpin," kata Ganjar.
Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menekankan bahwa setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan.
"Setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui, ada tujuh fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, TNI-Polri, dan Kejaksaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Sudah menjadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan. Seluruh undang undang yang sudah diketok harus dilaksanakan buat siapapun yang memimpin," kata Ganjar.
Baca Juga
Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menekankan bahwa setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan.
"Setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui, ada tujuh fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda