ICW Sebut Firli Bahuri Bukan Lagi Pimpinan KPK, Akses ke Gedung Merah Putih Harus Dicabut

Kamis, 23 November 2023 - 14:55 WIB
Ketua KPK Firli memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan, Firli Bahuri tidak bisa lagi dianggap sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Firli saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

"Pascaditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).



Menurut Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," katanya.

ICW mendesak agar Firli tidak lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, ICW meminta akses Firli di Gedung KPK untuk dicabut.



"Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More