Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK: Kita Harus Taat Hukum

Kamis, 23 November 2023 - 09:39 WIB
Wakil KPK Johanis Tanak buka suara perihal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara perihal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Tanak, Kamis (23/11/2023).

Perihal penetapan tersangka Firli, Tanak menyebutkan hal tersebut harus dibuktikan melalui persidangan. "Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujarnya.





Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).



"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More