Panja Netralitas Pemilu Perlu Diperluas

Jum'at, 17 November 2023 - 21:43 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Komisi III DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Sebab, pemilu merupakan pesta demokrasi rutin lima tahunan yang mendapat sorotan masyarakat, sehingga perlu diawasi.

"Nanti akan dibentuk Panja pengawasan pemilu, khusus. Karena pemilu itu adalah sebuah kegiatan yang mengguncang seluruh rakyat republik, nggak ada kegiatan lain kecuali pemilu nasional," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (17/11/2023).

Bambang Pacul mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.



"Kami mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis," kata Ketua Fraksi PDIP DPR ini.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengusulkan pembentukan Panja Pengawasan Pemilu yang ruang lingkupnya lebih besar.

"Kalau menurut saya sebaiknya yang dibentuk adalah Panja Pengawasan Pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan hukum kepemiluan, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu. Bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral," kata Tobas, sapaan akrabnya.

Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas. "Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti yang harus dikawal adalah bagaimana Polri menjalankan instruksi tersebut," ujarnya.



Sementara itu, pengamat militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan, pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan. Kehadiran Panja Netralitas semestinya didasarkan pada iktikad, komitmen, dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak.

"Tidak boleh dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu," katanya.

Dengan adanya Panja Netralitas Polri, Fahmi berharap tidak mengganggu kerja lembaga lain. "Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu," kata Fahmi.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More