Terjaring OTT KPK, Kejagung Pecat Kajari dan Kasipidsus Bondowoso
Kamis, 16 November 2023 - 20:34 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Ketut, Kamis (16/11/2023).
Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keudannya.
“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.
Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Ketut, Kamis (16/11/2023).
Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keudannya.
“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.
Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(cip)
tulis komentar anda